Jumat, 17 Agustus 2012


Peningkatan Peran FKUB
                    /fkub kota banjarbaru
                     
Sebuah pertanyaan pernah dilontarkan. “diperlukankah  keberadaan FKUB?” Kalau ya mengapa dan
bersediakah semua pihak memperankan FKUB?
FKUB dibentuk oleh masyarakat untuk pembangunan, pemeliharaan dan pemberdayaan umat beragama agar terwujud kerukunan dan kesejahteraan.  Pemerintah berkewajiban memfasilitasi pembentukan dan tentu saja pembinaannya. Ada lima tugas utama FKUB. Tugas tersebut adalah melakukan dialog-dialog, sosialisasi per-uu-an dan kebijakan di bidang keagamaan terkait dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat, dan terakhir pemberian rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.
Beranjak dari tugas utama yang digariskan dalam Peraturan Bersama Nomor 9 dan Nomor 8/2006, setidak-tidaknya ada tiga peran FKUB yang perlu dikembangkan. Ketiga peran tersebut adalah peran antisipatif agar umat beragama terhindar dari ketegangan, pertikaian atau konflik; peran solutif, bila pertentangan dan pertikaian terjadi; dan peran kreatif, untuk pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat agar lebih  banyak lagi berperan dalam proses berbangsa.
Peningkatan peran FKUB, khususnya FKUB Kota Banjarbaru dapat dilakukan melalui strategi:
1.          Optimalisasi peran Dewan Penasehat FKUB
2.          Dukungan, komitmen dan kerjasama segenap lembaga/institusi mitra termasuk lembaga legislative, antar lembaga dan  dengan FKUB.
3.          Penguatan kelembagaan internal FKUB sendiri
4.          Pemenuhan kebutuhan dana kegiatan FKUB  sesuai ketentuan 

“Agree  Indisagreement”
Di antara pakar sosiologi agama mengajukan lima alternatif  model untuk pembentukan kerukunan umat beragama, yaitu  sinkritisme: pandangan bahwa semua agama adalah sama, rekonsepsi, sintesis, perpindahan agama, dan agree in disagreement. Dari kelima model tersebut agaknya  model  Setuju dalam Perbedaan (Agree in disagreement)  adalah cara yang paling tepat untuk kehidupan umat beragama di Indonesia. Bagaimana wujud setuju dalam perbedaan dimaksud?
Setuju dalam perbedaan adalah suatu sikap batin yang mengapresiasi  keberadaan umat agama yang berbeda sebagai bagian dari umat manusia.  Setiap umat beragama perlu mengedepankan dan  memandang persamaan  yang sama-sama dimiliki sebagai unsur perekat; mempersepsi bahwa umt yang berbeda tersebut berasal dari  kesatuan:  ummah wahidah; bahwa  perbedaan adalah keberagaman kemanusiaan  dan menyatu membentuk suatu kekuatan. “Kita sepakat dalam perbedaan, kita setuju untuk berbeda. Biarlah kita berbeda. Walaupun berbeda kita adalah satu”; dan seterusnya,  Terakhir, perbedaan adalah sebuah realitas, dan sudah menjadi ketetapan Tuhan  yang mesti diterima serta  disikapi secara arif.
Setuju dalam perbedaan bukan bermakna  turut serta mengimani keyakinan akidah/teologis umat beragama yang berbeda dan bukan pula  keikutsertaan dalam peribadatan umat beragama lain.   Untuk bersetuju dalam perbedaan tentu tidak dengan melakukan sesuatu yang kental dengan nuansa keyakinan akidah dan ibadat/ritualitas umat agama yang berbeda. Banyak aktivitas sosial kemasyarakatan yang memerlukan kerjasama seluruh umat beragama yang sesungguhnya sangat mencerminkan kerukunan.
Setiap umat beragama perlu mengakomodasi perbedaan dalam kondisi yang ramah terkendali agar tidak termanifestasi dalam pertikaian. Perbedaan memang tidak dapat dihilangkan. Barangkali  sekarang diperlukan suatu pedoman dan panduan untuk bertindak rukunan sesuai kondisi dan kultur  suatu wilayah. Hal ini untuk menyikapi dan mengskomodir perbedaan-perbedaan tersebut.  Kalau ok, wacana ini periu  diperbincangkan lebih lanjut  dalam suasana serius santai dan dalam bingkai perdamaian! (mahfudz shiddieq /ketua fkub kota banjarbaru, kalsel) 

Rabu, 15 Agustus 2012

Berdasarkan SK Walikota Kota Banjarbaru No. 262/TAHUN 2012 tanggal 12 Juni 2012 ditetapkan pengurus dan anggota FKUB Kota Banjarbaru, sbb.: Ketua Drs. Mahfudz Shiddieq, MA dan sekretaris H Syahdi Hidayar, S.Ag. Wakil-Wakil Ketua Pdt.Drs. Herwing Uguy, Ma, MTh, I Ktut Winase, S.KM, MS dan M Rusdal Tawaakal, S.Ag. Wakil Sekretaris  P.Kusdiarto dan Bendahara PMD Slamet Prianto. Anggota-anggota  Ir. Daniei Ita, MS, Widi Pranowo, S.Th, HM Ruslan AR, Dr.H Muslih Amri, M.Si, HM Taslim, S.Ag, HA Karim Syechman, Ir.H Soeyono A Mukti, Drs.M Aride BR Ir.h Rahmadi HT, MS dan M Khairan, S.Sos. Dalam waktu dekat kepengurusan akan dikukuhkan oleh Walikota. Kepengurusan ini merupakan periode ke-2 sejak 2006.

Senin, 09 Juli 2012